Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan membekali penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada Warga dan Pengurus DPD LDII Bangkalan. Kegiatan yang mengambil tema Penyuluhan Hukum Empat Pilar Kebangsaan itu digelar di Aula LDII, Jl. Pemuda Kaffa, Bangkalan, pada Jumat (17/02). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Pengurus DPD LDII Kabupaten Bangkalan saat melaksanakan audiensi di Kantor Kejari Bangkalan beberapa waktu lalu.
Hadir pada kegiatan itu, Jaksa Fungsional Intel Kejari Bangkalan, Benny Rory Wijaya, S.H., M.H., Staf Intelijen, Suprayitno dan Subaidi, Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan, Drs. H. Akhmad Sururi, M. Pd, Kepala Subid Ormas LSM, Tauviqurrahman, S.E, dan Ketua DPD LDII Bangkalan, Sunaryo, M.Pd. Juga hadir dari 76 pengurus harian PC, PAC, DPD se-Bangkalan dan 50 santri PPPM Royan Al-Manshurin.
Acara diawali sambutan oleh Ketua DPD LDII Kabupaten Bangkalan Sunaryo dengan isi pengenalan pihaknya. "DPD LDII Kabupaten Bangkalan ini memiliki pondok mahasiswa yaitu PPM Royan Al-Manshurin yang berada di kecamatan Kamal. Adapun kegiatan-kegiatan yang kami lakukan pastinya sesuai dengan bidang dan program, yaitu mewujudkan masyarakat menjadi profesional dan religius. Profesional pada bidangnya masing-masing, dan religius memiliki arti taat kepada Allah," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Intel, Benny Rorry Wijaya mewakili Kepala Kejari Bangkalan, menyampaikan terimakasih atas sambutan dan apresiasi dari pengurus DPD LDII Bangkalan pada kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Benny menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah peningkatan nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungga Ika.
"Diharapkan, melalui kegiatan ini bisa mewujudkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah," papar Benny.
Benny juga menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada warga LDII sebagai bentuk upaya pencegahan dini agar terhindar dari terjadinya tindakan melawan hukum yang dapat menjadi penyebabkan kerugian negara.
Tak hanya Benny, Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan, Akhmad Sururi juga memberikan materi tentang moderasi beragama kepada para peserta. Akhmad Sururi menjelaskan Pemerintah mengusung Moderasi Beragama sebagai salah satu strategi dalam mendukung kebijakan pembangunan kerukunan umat beragama di Indonesia serta menyikapi keberagaman yang ada.
"Pancasila dan UUD 1945 yang dijelaskan dari Kejari tadi sebagai bagian dari empat pilar kebangsaan yang menjamin keberadaan seluruh umat beragama di Indonesia. Dengan hal tersebut diharapkan seluruh warga Negara Indonesia dapat menjaga toleransi antar umat beragama," kata Akhmad Sururi.
Akhmad Sururi menambahkan, keberhasilan penguatan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari empat indikator utama. Ada empat indikator utama dalam penguatan moderasi beragama, yakni komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti-Kekerasan dan Penerimaan Terhadap Tradisi," paparnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya siap memfasilitasi golongan agama manapun untuk memanfaatkan aset bangunan Kemenag Bangkalan, termasuk kegiatan Pesparani (Pesta Paduan Suara Gerejani) yang dilaksanakan di Gedung Aula Kemenag Bangkalan beberapa waktu lalu. "LDII jika ada acara membutuhkan tempat, silahkan bisa memakai aula kami," kata Akhmad Sururi disambut tepuk tangan peserta.
Kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Empat Pilar Kebangsaan merupakan program Kejaksaan Agung RI dan Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya, agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum.
Dilaksanakannya kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan masyarakat yang taat hukum (Bimaskum). Termasuk juga di dalamnya, berkenaan dengan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan secara rutin oleh kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan.
Editor: Cakra Sadida