Jumat, 22 April 2016

FOCUS GROUP DISCUSSION LDII : KEDAULATAN MARITIM DALAM PERSPEKTIF GEOPOLITIK DAN EKONOMI



FOCUS GROUP DISCUSSION LDII : KEDAULATAN MARITIM DALAM PERSPEKTIF GEOPOLITIK DAN EKONOMI
LDII Bangkalan | Indonesia sebagai negara kepulauan kerap bermasalah dengan negeri tetangga soal perbatasan. Hal ini diperparah dengan konflik perbatasan di Laut China Selatan, yang melibatkan China, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.


Efek perseteruan ini sampai pula ke Indonesia. Salah satunya adalah terjadinya pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan China yang belum lama ini. Pencurian ikan dan pelanggaran batas wilayah sering kali terjadi, untuk itu Indonesia tidak boleh tinggal diam.
Untuk mengetahui duduk permasalahan penegakan hukum laut, LDII menghelat Focus Grup Discusion (FGD) yang bertemakan “Kedaulatan Maritim dalam Perspektif Geopolitik dan Ekonomi: Tinjauan Hukum dan Teknologi” pada Kamis (31/3). FGD tersebut mengundang  Retno Windari Poerwito pakar Hukum Laut Internasional, Pelabuhan, dan Maritim serta Prasetyo Soenaryo pakar Teknologi dan Kebijakan Publik dari Paradigma Riset Institute.
FGD ini berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 1982. UNCLOS mengatur beberapa hal, pertama laut yang menjadi wilayah kedaulatan contohnya Zona Teritorial. Kedua  laut yang bukan wilayah kedaulatan namun terdapat hak dan yuridiksi seperti Zona Tambahan dan ZEE. Ketiga, laut yang bukan merupakan wilayah kedaulatan dan yuridiksi namun terdapat kepentingan di sana seperti kapal negara asal yang ada di laut bebas.
“Kapal asing memiliki hak lintas damai (tidak boleh memprovokasi, mengancam, mengambil ikan) dalam laut teritorial 12 mil, melintas dengan cepat.  Untuk kapal perang, tidak boleh memoncongkan senjata dan harus memasang bendera. Namun demikian pada zona tambahan tidak seketat di zona teritorial,” ujar Retno Windari Poerwito yang biasa disapa Winda.
Sebagaimana yang ditetapkan Konvensi UNCLOS, impelemtasi kedaulatan laut Indonesia dihitung berdasarkan penentuan perairan pedalaman yang ditarik dari garis pantai surut hingga 12 mil laut ke depan. Zona tambahan sepanjang 24 mil yang dihitung dari  garis pantai surut. Sementara 200 mil laut dari garis pantai menjadi Zona Ekonomi Eksklusif.
“Jika sudah memasuki 24 mil, kapal asing bisa diusir. Namun jika sudah memasuki 12 mil maka sudah melanggar hukum dan bisa dipenjara. Dan yang paling sering diributkan adalah ZEE. ZEE bukan merupakan wilayah kedaulatan namun negara memiliki hak untuk konservasi sumber daya alam, custom, fiskal, dan imigrasi berdasarkan hukum laut yang berlaku,” ujar Winda.
Kedaulatan adalah manifestasi tertinggi dari kekuasaan dan kepemilikan. Klaim China terhadap wilayah Laut Cina Selatan, khususnya gugus kepulauan karang Spratley menurut Winda tidak masuk akal. Permasalahannya China bukanlah Negara Kepulauan (Archipelagic State).
Dijelaskan olehnya, negara kepulauan merupakan negara yang memiliki wilayah laut dengan ketentuan tertentu. Garis pangkal ditarik di antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan ketentuan bahwa titik-titik ini harus berdekatan satu sama lainnya. Seluruh wilayah perairan yang berada di dalam garis pangkal ini merupakan perairan kepulauan. Maka negara tersebut memiliki kedaulatan penuh di wilayah perairan kepulauannya.
“Bukan berarti negara pulau merupakan negara kepulauan. Ada 19 negara yang termasuk negara kepulauan dengan syarat minimal ada lima pulau terluar dan jarak antara pulau terluar maksimal tiga persen dari titik terluar. Indonesia memiliki 196 titik-titik pulau terluar yang jaraknya 100 – 125 mil laut  alias 2,5 persen yang diukur dari garis pantai. Maka China tidak boleh mengklaim Kepulauan Natuna. Pulau yang menjadi tapal batas pun bukan pulau karang apalagi pulau buatan,” Winda menjelaskan.
Justifikasi  China bisa mengklaim kepulauan Spratly hingga melakukan illegal fishing di wilayah Natuna menurut Winda ada beberapa hal, terkait histroic fishing right dan traditional fishing ground. China Mengklaim sejarah mengambil ikan di lokasi perseteruan sudah berabad-abad, namun hal itu tidak pernah diakui oleh negara tetangga yang berkonflik.
“Ada dua syarat, pertama sudah terjadi peristiwa penangkapan ikan selama berabad-abad dan terus menerus serta mendapat pengakuan oleh negara yang berbatasan dengan ZEE. Indonesia tidak berbatasan dengan China dan tidak memiliki historic fishing right sehingga China tidak memiliki hak mengambil ikan di Kepulauan Natuna. Jika kita bernegosiasi China soal perbatasan, artinya kita mengakui China memiliki hak teritorial,” ujarnya
Hal yang tersirat dari upaya geopolitik China yang mengklaim Laut Cina Selatan adalah upaya untuk menjamin generasi penerusnya untuk hidup, jika hanya sumber daya alam (SDA) yang ada tidak akan cukup, hal yang harus dilakukan China adalah mencari cadangan SDA yang lain. Akhirnya China berekspansi dengan menggunakan klaim sejarah. China melakukan hal tersebut karena ledakan jumlah penduduk.
Implikasi Teknologi dalam Kedaulatan Laut Indonesia
Ketua Paradigma Riset Institute sekaligus Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo yang menjadi salah satu pembicara dalam FGD itu menyatakan hukum laut memerlukan instrumen teknologi, seperti dalam hal menjaga kedaulatan, tanggap bencana, hingga mengelola sumber daya alam di laut.
“Integrasi teknologi pada coastguard, memerlukan teknologi yang memadai. Maksimalisasi integrasi   teknologi dari tiga matra, yaitu darat, laut dan udara. Termasuk keperluan pemantauan dan pengawasan pantai (coastal monitoring and surveillance) garis pantai sepanjang 95.181 kilometer, serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,7 juta kilometer persegi. Sayangnya saat kita membicarakan coast guard, seharusnya soal teknologi sudah dipikirkan,” ujar Praseto Sunaryo
Coast Guard atau Badan Keamanan Laut (Bakamla) memang baru diperkuat pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, baru sebatas tataran peraturan. Armada yang dimiliki Bakamla saat ini hanya delapan unit kapal, jelas tidak cukup menjaga garis pantai Indonesia.
Prasetyo menekankan dalam menjaga garis pantai, Indonesia harus memiliki satelit, radar, stasiun darat, pesawat pengamat atau pengintai, dan pusat komando yang ada pada kementerian terkait, untuk untuk menjaga kedaulatan. Hanya saja menurut Prasetyo Sunaryo, paradigma penjagaan kedaulatan belum terintegrasi antara tiga matra.
“Misalkan untuk matra laut harus memperbanyak kapal laut, padahal semua itu harus melibatkan dua matra lain secara bersamaan dengan platform teknologi. Selain itu lemahnya koordinasi dan distribusi informasi antara Bakamla, TNI, dan kementerian terkait membuat upaya penindakan di lapangan kurang efektif,” ujarnya.
Menjaga laut, tanpa melibatkan pesawat surveillance tidak akan efektif. Kebutuhan pesawat ini sudah diutarakan sejak 2003, oleh para pengamat, “Namun konsep dirgantara yang kami sampaikan belum terimplimentasikan. Ini disebabkan sistem politik kita hanya bertahan lima tahun dan setelah itu pola kebijakan berubah,” kata Prasetyo. Di sinilah perlunya haluan negara agar kebijakan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Petinggi partai sudah menyadari bahwa pola liberal tidak bisa diteruskan. Dampaknya saat ini 90 persen sumber daya dikuasai asing karena kesalahan dalam format hukum sejak awal. Seperti izin pertambangan, ketika perusahaan dikasih izin, barangnnya seakan-akan milik dia. (Khoir/LINES)

sumber : ldii.or.id